GRAHANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia akhirnya berhasil merebut pengelolaan wilayah udara atau Flight Information Region (FIR) dari Singapura untuk Kepulauan Riau dan Natuna.
“Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara atas kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI,” kata Presiden Joko Widodo didampingi Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konfersi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian FIR dengan Singapura.
“Alhamdulillah saya telah teken Perpres tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura,” tuturnya.
Dengan perjanjian ini, penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak perlu lagi melapor ke Singapura, mengingat sebelumnya kuasa negara tersebut atas langit Indonesia ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.
Dalam perjanjian tersebut, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup wilayah Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.
Alhasil, pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak melakukan penerbangan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Begitu pula ke Pulau Natuna, Batam, dan penerbangan dari kawasan Selat Malaka.