GRAHANEWS.COM, Sumenep – Massa aksi yang mengatasnamakan Barisan Penegak Keadilan (BPK) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Jumat, 3 Juni 2022.
Mereka menuntut agar dua jaksa yang terlibat pemerasan terhadap keluarga kasus penipuan diusir dari wilayah mereka. Mereka juga mempertanyakan kejelasan kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022), menyatakan kalau dua jaksa yang diduga terlibat pemerasan pada keluarga terdakwa kasus penipuan itu telah dibebastugaskan dari jabatannya.
“Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Katanya.
Diketahui bahwa pergerakan massa itu merupakan buntut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum di Kejaksaan Negeri Sumenep, terhadap keluarga terdakwa kasus penipuan.
Para pengunjuk rasa membawa spanduk putih bertuliskan ‘Kejari Sumenep mandul’. Dua nama yang tertulis di spanduk itu disebut-sebut sebagai oknum jaksa yang terlibat dugaan pemerasan. Bambang Nurdianto merupakan Kasi Barang Bukti dan Irfan Mangalle merupakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep.
“Dua jaksa kami itu sekarang ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam posisi non job, sambil menunggu berlangsungnya proses pemeriksaan oleh Asisten Pengawas (Aswas) Kejati, terkait dugaan tindakan tercela itu. Dibebastugaskan supaya fokus pada proses pemeriksaan,” ujar Trimo.
Ia menjelaskan, keputusan membebastugaskan dua jaksa tersebut sebagai langkah tegas kejaksaan yang tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum.
“Jadi istilahnya ini, masih indikasi saja sudah dibebastugaskan. Apalagi jalau sampai terbukti melakukan tindakan tercela itu. Pasti ditindaktegas sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya menambahkan.