Duh! Lord Luhut Kembali Berulah, Segera Hapus Minyak Goreng Curah dari Pasaran

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan

GRAHANEWS.COM, Jakarta – Belum selesai persoalan langka dan mahalnya harga minyak goreng, kini pemerintah justru mewacanakan penghapusan minyak goreng curah dengan alasan kurang higienis.

Hal itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), di Legian, Badung, Bali, Jumat (10/6/2022).

Penghapusan minyak goreng curah, kata Luhut, akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, minyak goreng minimal akan dikemas dengan kemasan sederhana. Pengusaha pun, lanjutnya, bersedia menghapus minyak goreng curah dari pasaran.

“Itu (penghapusan minyak goreng curah) yang sedang kami kerjakan dan banyak pengusaha yang akan melakukan hal itu dengan harga tetap,” jata Luhut.

Wacana penghapusan minyak goreng curah sebenarnya sudah bergulir sejak tahun lalu. Bahkan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Pada pasal 27 disebutkan minyak goreng curah hanya bisa dipasarkan hingga tanggal 31 Desember 2021. Artinya, per 1 Januari 2022, minyak goreng curah mestinya sudah dilarang.

Namun, kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan dengan alasan kondisi pandemi yang tidak menentu, serta masih tingginya harga CPO atau minyak sawit mentah.

Kini, wacana tersebut dihidupkan kembali. Akankah terelisasi atau cukup sekadar wacana mengingat harga CPO yang masih tinggi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *