Ini Alasan Almas Gugat Gibran

Almas Tsaqibbirru

Jakarta, Grahanews.com – Almas Tsaqibbirru menggugat calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang juga Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 juta. Gugatan ini masuk dalam kategori wanprestasi, didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Almas menyatakan bahwa gugatannya berkaitan dengan kurangnya apresiasi dan ucapan terima kasih dari Gibran atas peranannya yang membuka peluang bagi Gibran untuk ikut dalam kontestasi Pilpres 2024. Gugatan ini memiliki hubungan dengan uji materi Pasal 169 q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Almas ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diterima.

“Diterima dan teregister 29 Januari,” kata Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2).

Almas, yang mengaku sebagai penggemar Gibran, membuka pintu untuk Gibran maju sebagai Cawapres setelah memenangkan uji materi di MK. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Gibran memenuhi syarat sebagai Cawapres dengan mengikuti perubahan aturan usia menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

“Penggugat (Almas) telah membuka pintu sehingga memungkinkan dan atau memberi kesempatan kepada tergugat (Gibran) untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden,” demikian bunyi berkas gugatan Almas di PN Surakarta.

Gugatan Almas meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta, disesuaikan dengan biaya yang dikeluarkan untuk memenangkan uji materi di MK. Almas juga menetapkan bahwa uang tersebut harus diserahkan ke sebuah panti asuhan di Kota Solo dalam waktu 14 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Almas juga meminta pengadilan menetapkan denda harian (dwangsom) sebesar Rp1 juta untuk setiap hari keterlambatan pembayaran.

“Penggugat (Almas) melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat (Gibran) senilai Rp10 juta secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” lanjut berkas gugatan itu.

Uang tersebut diminta diserahkan langsung ke satu panti asuhan yang ada di Kota Solo. Tak hanya itu, Almas juga meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *