Grahanews.com, Sumenep – Madrasah Aliyah Al Ma’arif Plus yang terletak di Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjalani proses Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PPKM) oleh tim penilai dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep pada Sabtu (4/11/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh dua orang penilai dari Kemenag Kabupaten Sumenep, yakni Bapak Mohammad Nurul Hajar, M.Pd dan Bapak Saifullah, M.Pd.
Kepala Madrasah Aliyah Al Maarif Plus, Kiai Bahrudin mengucapkan terima kasih kepada tim penilai atas kehadirannya. Dia berharap akan mendapatkan bimbingan dan arahan yang berguna dalam proses penilaian guna pengembangan dan inovasi madrasah di masa depan.
“Melalui PKKM ini kami berharap Tim Penilai kita dapat memberikan bimbingan dan arahan agar kami dapat melakukan inovasi-novasi dan perbaikan-perbaikan madrasah dan pembelajaran di masa yang akan datang,” kata Bahrudin dalam sambutannya.
Sementara itu, Tim Penilai I, Mohammad Nurul Hajar, menggarisbawahi bahwa PKKM adalah kegiatan tahunan yang bertujuan untuk mengevaluasi, membimbing, memandu, dan memperbaiki kinerja kepala madrasah yang seharusnya dilakukan secara berkala seperti halnya PKG yang dilakukan oleh kepala madrasah.
Penilai II, Saifullah berharap PKKM ini dapat memberikan efek positif untuk kemajuan madrasah ke depan.
“Kami berharap PKKM ini dapat merubah madrasah ke arah yang lebih baik”, ujar Saifullah.
Sekadar info, Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses di mana kepala madrasah mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan data terkait dengan pemenuhan standar pada setiap indikator.
Terkait dengan kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah ini, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Pendidikan Madrasah telah menyusun panduan teknis yang mengatur Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. Panduan ini kemudian diresmikan melalui Surat Keputusan Ditjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019.
Kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan lima komponen penilaian, yang terdiri dari empat tugas utama kepala madrasah dan satu komponen tambahan. Kelima komponen ini mencakup; Upaya pengembangan madrasah, Pelaksanaan tugas manajerial, Pengembangan kewirausahaan, Supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan.