Jakarta, Grahanews.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin membeberkan dua opsi yang mungkin diambil oleh Presiden Joko Widodo jika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memutuskan untuk mundur dari jabatannya. Ma’ruf menyatakan bahwa Jokowi bisa memilih menunjuk seseorang sebagai Menko Polhukam definitif atau mengangkat pejabat sementara.
“Nanti Presiden akan mempertimbangkan apa memang perlu Menko baru atau sementara dijabat oleh sampai akhir, itu nanti hak prerogatif Presiden,” kata Ma’ruf ketika kunjungan kerja RS KRMT Wongsonegoro, Semarang, Jawa Tengah yang disiarkan di laman YouTube Wakil Presiden RI, Jumat (26/1).
Meskipun Mahfud menyatakan niatnya untuk mundur dari Menko Polhukam, Ma’ruf menganggap bahwa hal itu adalah hak setiap menteri di kabinet. Dia memastikan bahwa keputusan mengenai pengganti Mahfud adalah hak prerogatif Jokowi.
“Saya kira seperti dikatakan Presiden ya kalau seseorang mau mundur kan memang haknya, seorang menteri mundur itu kan haknya. Jadi tidak ada masalah,” ujar Ma’ruf.
Wakil Presiden berharap agar tidak terjadi gangguan di kabinet Indonesia Maju jika Mahfud memutuskan untuk mundur.
“Ya saya harap tidak terjadi gangguan. Pertama kan itu memang hak seorang menteri mundur, tentu pasti akan dijabat atau ditunjuk menteri yang definitif yang tahu persis persoalan yang berkait dengan Polhukam. Karena itu saya kira tidak akan terlalu mengganggu lah,” kata dia.
Sebelumnya, Mahfud MD telah mengungkapkan niatnya untuk mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam. Jika tidak lagi menjabat sebagai menteri, Mahfud merasa lebih leluasa untuk membuka data-data karena tidak lagi berada di dalam pemerintahan.
“Saya merencanakan mengundurkan diri sebenarnya sudah lama ketika akan mulai debat pertama,” kata Mahfud Md. usai acara diskusi Tabrak Prof di Semarang, Jawa Tengah pada 22 Januari lalu.