Pengamat Sebut Materi Gugatan Anies dan Ganjar di MK Salah Alamat

Pengamat politik Adi Prayitno.

Grahanews.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Dia menyebut para pemohon salah materi gugatan.

“Keyakinan saya itu kalau untuk Pilpres akan ditolak keseluruhan,” kata Adi Prayitno saat ditemui beberapa waktu lalu.

Dosen politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan alasan MK akan menolak seluruh gugatan pemohon. Dia menyampaikan kewenangan MK hanya mengadili sengketa selisih hasil Pemilu.

“Karena materi gugatannya itu tidak sesuai dengan kewenangan MK. MK itu hanya mengadili selisih sengketa hasil Pemilu sesuai dengan Undang-Undang,” jelasnya.

“Jadi ketika KPU memutuskan Prabowo-Gibran menang 58 persen, Anies itu 26 persen, Ganjar 16 persen, kalau ada paslon 1 dan paslon 3 yang merasa tidak terima, dirugikan dengan itu, maka MK mengadili itu semua, apakah paslon 1 dan 3 punya mekanisme atau punya bukti bahwa mereka punya hitungan tersendiri kalau mereka itu menang,” jelas di lagi.

Adi mengatakan, para pemohon harus bisa membantah penghitungan KPU dalam gugatannya di MK.

“Artinya, 1 dan 3 harus bisa membantah perhitungan yang dilakukan oleh KPU. KPU kan melakukan penghitungan secara bertahap, berjenjang, dari TPS sampai pusat. KPU sudah memutuskan 58 persen untuk paslon 2, Anies 26, Ganjar 16. MK mengadili kalau ada pihak 1 dan 3 punya keyakinan mereka itu kalkulasinya beda dengan penghitungan KPU. Itu hanya kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Namun, kata Adi, baik kubu Anies maupun Ganjar dalam persidangan tidak berbicara terkait selisih perolehan suara, melainkan justru mempersoalkan indikasi-indikasi kecurangan seperti politisasi bansos, pengerahan aparat, penunjukan PJ Kepala Daerah, Kepala Desa, dan lain-lain.

“Saksi-saksi ataupun tim pengacara 1 dan 3 mereka tidak berbicara tentang hasil sengketa Pemilu,” katanya.

Dia mengatakan, dugaan kecurangan merupakan kewenangan Bawaslu untuk mengusut, bukan MK. Prosesnya pun dilakukan selama proses pemilu berlangsung.

“Proses pemilu berlangsung itu adalah ketika masa kampanye sampai pencoblosan dilakukan di TPS. Di luar itu adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

“Jadi kalau ada dugaan tentang bansos yang dimobilisasi, dipolitisir, dan seterusnya itu Bawaslu,” imbuh dia.

Sebab itu, Adi berpandangan gugatan kubu Anies dan Ganjar salah alamat

“Salah alamat. Salah konten. Salah materi gugatan terkait dengan sengketa hasil pemilu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *