GRAHANEWS.COM, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyegel dan menututup tempat ibadah yang biasa digunakan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dengan alasan tidak memilik izin.
Penyegelan dilakukan pada Sabtu (1/4) sore kemarin, yang dipimpin langsung Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Dandim Purwakarta, Letkol TNI Andi Achmad Afandi, Wakapolres Purwakarta Kompol Ahmad Mega, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Sopian, dan Ketua MUI yang juga Ketua FKUB KH Jhon Dien.
Bupati Anne tidak mau disebut menutup tempat ibadah. Ia mengatakan yang ditutup bangunan tak berijin, bukan tempat ibadah.
“Yang kami tutup adalah bangunan tak berijin tapi disalahgunakan. Bangunan itu melanggar ijin pemerintah daerah dan melanggar peraturan pemerintah pusat yakni Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menter Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006,” ujar Anne.
Video penyegelan ini lantas viral di media sosial dan mendapatkan banyak komentar dari netizen.
Akun Twitter Muhamamd Guntur Romli, @gunromli mengatakan hak beragama atau beribadah adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak bisa direnggut oleh siapa pun, termasuk negara, apalagi hanya berdasarkan tekanan ormas.
“Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, pdahal tugas Bupati dlm PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah. Kecuali dia tunduk pd tekanan2 kmpk2 radikal,” katanya, Minggu (2/4/2023).
Ia menjelaskan jaminan kemerdekaan beragama dan beribadah sudah dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2). Artinya, menurut Guntur, tidak ada istilah minta izin untuk beribadah.
“Peraturan Bersama Menteri itu untuk mengatur pendirian rumah ibadah BUKAN HAK BERIBADAH. BERIBADAH GAK PERLU IZIN NEGARA DAN PEJABAT. Ibadah itu urusannya MANUSIA dgn TUHAN,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan regulasi pendirian rumah ibadah, tidak bisa jadi alasan untuk melarang hak beribadah seseorang.
“Selama beribadah di tempat yg patut dan pantas, tidak mengganggu hak-hak orang lain, misalnya tidak shalat di jalan raya, tidak shalat di trotoar, dll maka TIDAK ADA IZIN UNTUK BERIBADAH,” pungkasnya.