GRAHANEWS.COM, Jakarta– CEO Center for Youth and Population Research Dedek Prayudi atau akrab disapa Uki menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama tidak sesuai dengan konteks kehidupan bernegara di mana setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama.
Hal itu menyusul adanya dorongan dari Fraksi PKS di parlemen untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Menurut Uki, RUU Perlindungan Tokoh Agama itu menunjukkan ketidakadilan sikap negara terhadap sesama warganya sendiri.
“Tidak adil kalau ada perlakuan khusus negara terhadap tokoh agama,” kata Uki dikutip dari akun Twitternya, Rabu (6/7/2022).
Tokoh agama dalam konteks bernegara, kata Uki, memiliki posisi dan hak yang sama dengan warga negara lainnya.
“Tokoh agama itu dalam konteks bernegara adalah warga negara biasa yang perlu dilindungi sama seperti warga-warga lain,” ujarnya.
Ia pun membuat sindiran agar dibuat juga RUU Perlindungan untuk tokoh-tokoh lain seperti tokoh material, dan lain-lain.
“Sekalian aja perlindungan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh musik & tokoh material,” pungkasnya.
Diketahui, Fraksi PKS di DPR RI mendesak agar RUU Perlindungan Tokoh Agama segera disahkan. Menurut PKS, langkah ini perlu segera diambil di tengah maraknya kasus penistaan dan penodaan agama.