GRAHANEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membalas pernyataan Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang setuju KPK dibubarkan dan dilebur dengan Kejaksaan Agung seperti yang diembuskan eks pegawai KPK Rasamala Aritonang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya tidak akan terpengaruh oleh usulan-usulan tersebut. Ia kemudian menyinggung Boyamin yang pernah jadi saksi dalam perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
Diketahui, pemeriksaan Boyamin oleh KPK saat itu dilakukan untuk meminta konfirmasi soal aktivitas PT Bumi Rejo, yang terkait dengan Budhi Sarwono di mana Boyamin menjabat sebagai direkturnya.
“Namun, kami sangat yakin (usulan bubarkan KPK oleh Boyamin) bukan karena KPK saat ini sedang menangani perkara Bupati Banjarnegara sehingga Boyamin Saiman menarasikan opini dengan argumentasi yang begitu dangkal tersebut,” kata Ali dikutip dari detikcom, Minggu (12/6/2022).
Ali menegaskan KPK akan terus melanjutkan penyidikan kasus TPPU Budhi Sarwono dan tidak akan segan-segan menyeret pihak-pihak yang terlibat.
“Perkara Banjarnegara dengan terdakwa Budhi Sarwono kami lanjutkan. Terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sekalipun masih ada peluang melakukan upaya hukum. Penyidikan TPPU dengan tersangka BS juga tidak berhenti. Kami juga terus kembangkan perkara dimaksud. Perkembangannya akan kami sampaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Boyamin mengatakan setuju atas usulan eks pegawai KPK Rasamala Aritonang agar KPK dibubarkan dan dilebur dengan Kejaksaan Agung.
Boyamin menilai kinerja KPK saat ini menurun. Dia justru melihat kinerja Polri dan Kejaksaan lebih baik daripada KPK.
Ia kemudian menyinggung gaji pegawai KPK dengan Kejaksaan yang besarannya jauh lebih tinggi gaji pegawai KPK.
“Alasan-alasan digabung ke Kejaksaan Agung adalah asas manfaat. Gaji KPK sangat tinggi, sehingga dengan melebur ke Kejaksaan Agung, akan membawa dampak gaji yang tinggi terhadap pegawai di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Boyamin, KPK juga memiliki anggaran penanganan korupsi dua kali lipat lebih besar dibanding Kejaksaan Agung. Anggaran KPK untuk penanganan perkara korupsi sekitar Rp 70 miliar, sedangkan Kejagung berkisar Rp 30 miliar.