Simak! 5 Fakta Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo

GRAHANEWS.COM, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam  kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.

Berikut fakta Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J yang dirangkum oleh grahanews.com, Rabu (10/8/2022):

  1. Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Menembak Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya perintah dari Irjen Ferdy Sambo Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir Yoshua. Dia memastikan peristiwa yang terjadi merupakan penembakan.

  1. Irjen Ferdy Sambo Atur Skenario Pembunuhan

 Ferdy Sambo telah menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak.

“Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan, kemudian FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak,” kata Komjen Agus.

  1. Tidak Ada Tembak Menembak

Kapolri Jenderal Sigit Listyo mengungkap fakta baru bahwa Ferdy Sambo telah melakukan rekayasa seolah terjadi tembak menembak. Ia menembakan senjata Brigadir J ke tembok agar seolah terjadi tebak menembak.

“Untuk membuat seolah-olah telah menjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali,” Ujarnya.

  1. Irjen Ferdy Sambo Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy sambo ditahan d Rutan Brimob. Nantinya akan diputuskan apakah Ferdy Sambo tetap ditahan di rutan Mako Brimob atau dipindahkan ke rutan lain.

  1. Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman mati.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *