GRAHANEWS.COM, Sumenep – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Prof. Suparji Ahmad mengkritik Polres Sumenep terkait alasan tidak ditahannya tersangka berinisial W, pelaku penyelundupan 18 ton pupuk subsidi di Sumenep.
Menurutnya, alasan polisi tidak menahan tersangka W karena yang bersangkutan sedang menduduki posisi jabatan publik tidak tepat. Sebab, katanya, penahanan seseorang harus merujuk kepada ketentuan KUHAP, bukan pada jabatan.
“Kedudukan seseorang bukan sebagai alasan tidak ditahannya tersangka. Jadi tidak dibenarkan kalau penahanan seseorang dikaitkan dengan jabatan sesorang namun harus sesuai dengan ketentuan KUHAP,” kata Suparji saat dihubungi Grahanews.com, Sabtu (1/4/2023).
Suparji mengakui bahwa tidak semua tindak pidana harus selalu disertai dengan penahanan. Penahanan seseorang, jelasnya, harus memenuhi alasan subjektif dan objektif sesuai ketentuan KUHAP.
“Bahwa seseorang dapat ditahan apabila alasan subjektif dan objektifnya terpenuhi, di mana dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau ada kekhawatiran tersangka merusak ataupun menghilangkan alat bukti atau diduga tersangka menimbulkan kecurigaan bahwa tersangka mengulangi perbuatannya,” paparnya.
Alasan lain, lanjutnya, jika yang bersangkutan diancam hukuman lebih dari 5 tahun.
Pria yang saat ini menjabat Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta itu menjelaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak boleh penegak hukum tebang pilih dalam mengungkap kasus.
“Asas persamaan kedudukan dalam hukum ditujukan bahwa penegak hukum wajib memperlakukan perlakuan yang sama dalam hukum. Namun demikian, terkadang ada oknum-oknum yang mengabaikan asas tersebut sehingga terjadi tebang pilih perkara dan perlakuan yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, Polres Sumenep akhirnya menetapkan pria berinisial W sebagai tersangka kasus penyelundupan 18 ton pupuk subsidi setelah sebelumnya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga sebagai otak penyelundupan pupuk subsidi ke luar Madura. W ditetepkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di polres setempat.
Terhadap tersangka, polisi tidak melakukan penahanan dengan alasan yang bersangkutan masih menduduki posisi jabatan publik.
“Sampai saat ini memang (untuk tersangka W) tidak kami lakukan penahanan. Kita kenai wajib lapor karena yang bersangkutan juga masih pejabat publik,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiyarti pada Rabu (29/3/2023), sebagaimana dikutip dari Bratapos.com.
Berdasarkan penelusuran, tersangka W saat ini diduga sedang menjabat sebagai sekretaris desa dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) salah satu desa di kecamatan Bluto.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap dan menetapkan dua sopir pengangkut pupuk subsidi sebagai tersangka. Namun keduanya juga akhirnya dilepas dan hanya dikenai wajib lapor.