JAKARTA, Grahanews.com — Memasuki tahun kedua perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Koalisi Masuarakat Sipil memyampailan pandangan serta masukan evaluatif terkait jalannya tata kelola penegakan hak asasi manusia (HAM) dan penyempurnaan sektor keamanan nasional.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan penekanan khusus terhadap beberapa kerangka regulasi yang dinilai membutuhkan peninjauan ulang agar tetap sejalan dengan prinsip pelindungan hak dasar warga.
“Seluruhnya melegalkan berbagai praktik penyimpangan yang mengakibatkan pelanggaran HAM sampai pada peraturan presiden yang mengkategorikan minoritas seksual sebagai ancaman non militer dan melegalkan berbagai bentuk pelanggaran HAM,” ujar Usman Hamid, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/10/2026)
Dalam pemaparannya, Usman menyampaikan hasil evaluasinya mengenai catatan penegakan HAM yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Kami mengambil satu kesimpulan yang mungkin tidak terlalu membawa harapan, yaitu bahwa kinerja pemimpin Indonesia bisa dikatakan memiliki rapor merah, bahkan di beberapa bidang terlalu besar atau bahkan minus di dalam penegakan HAM,” tambah Usman.
Di sisi lain, Imparsial juga menyiroti dinamika tata kelola hubungan sipil dan militer selama dua tahun terakhir. Imparsial menggarisbawahi pentingnya menjaga fokus reformasi sektor keamanan agar tetap berjalan dalam koridor yang akuntabel.
“Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran memperlihatkan gejala kuat terjadinya regresi demokrasi yang didorong oleh militerisasi ruang sipil. Perluasan peran militer dalam pemerintahan, penguatan struktur komando teritorial, berulangnya kekerasan aparat, dan lemahnya mekanisme akuntabilitas menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar stagnasi reformasi, melainkan pembalikan arah agenda reformasi sektor keamanan,” sebut Imparsial dalam rilis resminya, Selasa (20/10/2026)
Lebih lanjut, Imparsial mengingatkan pentingnya konsistensi dalam mempertahankan kerangka kerja profesionalisme institusi pertahanan.
“Kami juga menyebut kecenderungan ini sebagai involusi profesionalisme militer, yakni arus balik yang membuat militer kembali masuk ke ruang sipil seperti pada masa Orde Baru. Kecenderungan tersebut mengancam supremasi sipil, mempersempit ruang demokrasi, dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan yang dapat mengarah pada pemerintahan autokratis,” jelas Imparsial.












