Daerah  

Kejati Jatim Diadukan ke Komjak Terkait Penanganan Dugaan Pungli di Dinas ESDM

JAKARTA, Grahanews.com – Forum Mahasiswa Jawa Timur (Formajatim) Jabodetabek mengadukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Rabu (28/10/2026).

Aduan tersebut dilayangkan karena Formajatim menilai Kejati Jatim tidak serius mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

Dugaan ketidakseriusan itu mencuat karena Kejati Jatim hingga kini tak kunjung menetapkan Kadis ESDM Provinsi Jatim periode 2021-2024, Nurkholis (NK) sebagai tersangka.

Koordinator Formajatim, Amri menyebut NK yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, patut diduga kuat terlibat dalam praktik haram tersebut.

Dugaan keterlibatan NK, kata Amri, terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa. Dalam BAP tersebut, NK diduga berperan mengarahkan sekaligus turut menikmati aliran uang hasil pungli perizinan tambang.

Namun, lanjut Amri, NK hingga kini masih bebas berkeliaran dan seperti tak tersentuh hukum.

“Karena itu, hari ini, kami secara resmi mengadukan Kejati Jatim ke Komjak. Kami menilai Kejati Jatim tidak tegas menetapkan status hukum eks Kadis ESDM Jatim Nurkholis dalam kasus dugaan pungli perizinan,” kata Amri.

Amri juga mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa NK sempat mengubah keterangannya sendiri di BAP terkait adanya aliran dana terhadap seorang pengusaha bernama Arum Sabil.

“Informasi yang kami terima bahwa NK sempat mengubah keterangannya sendiri di BAP. Dalam keterangan sebelum diubah itu, NK menyebut adanya aliran dana ke Arum Sabil berupa sapi. Tapi kemudian BAP itu diubah atau diperbaiki di Kejati Jatim,” ungkap Amri.

Amri menyebut Arum Sabil merupakan salah satu orang terkuat di Jawa Timur dan diduga memiliki relasi kekuasaan dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Hal itu disinyalir menjadi alasan Korps Adhyaksa tidak berani menyentuh Arum Sabil.

“Kejati Jatim tidak berani menyentuh Arum Sabil karena merupakan salah satu orang kuat di Jawa Timur yang memiliki relasi intensif dengan kekuasaan, terutama Gubernur (Khofifah),” ucapnya.

Sebab itu, Formajatim berharap Komjak segera menindaklanjuti aduan tersebut untuk membongkar adanya dugaan permainan dalam pengungkapan kasus dugaan pungli tersebut.

Minta Kejagung Ambil Alih Kasus

Sebelum membuat aduan resmi, massa terlebih dahulu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. Aksi ini merupakan kali kedua Formajatim setelah aksi pertama yang digelar pada Rabu (21/10/2026).

Tuntutannya masih sama, yakni meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

“Kali kedua kami demo, meminta penegakan hukum untuk transparan dan adil. Hukum tidak boleh ciut pada oknum, apalagi sampai menciderai penegakan. Di Kejati Jatim sedang berlangsung penanganan kasus dugaan pungli di Dinas ESDM. Aktornya ada, tapi untouchable. Wow banget lah pokoknya,” terang amri dalam orasinya.

Dalam aksi kali ini, Formajatim membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada Kejagung dan Komjak.

Kepada Komjak, Formajatim meminta agar mereka memanggil jajaran Kejati Jatim, yakni Kajati, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), dan Kasi Dik untuk diperiksa berkaitan dengan penanganan perkara pungli di Dinas ESDM Jatim yang tak kunjung menetapkan NK sebagai tersangka.

Adapun terhadap Kejagung, Formajatim menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta penonaktifan jajaran Kejati Jatim dan ambil alih penanganan asus.

Amri menduga ada dugaan Kejati Jatim main mata dengan saksi sehingga pengusutan kasus dugaan pungli menjadi lamban dan tidak transparan.

“Tolong Kejagung ambil alih ini kasus pungli di Dinas ESDM Jatim. Petinggi Kejati baik Kepala Kejati, Kasi Dik dan Aspidsus Kejati Jatim, ketiga nama itu harus diperiksa, dan perlu kiranya menon-aktifkan,” ujar Amri.

Rencana Audiensi ke DPR

Langkah Formajatim tidak akan berhenti hanya dengan melayangkan aduan ke Komjak. Amir memastikan pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI berkaitan persoalan tersebut.

“Kami juga akan melakukan audiensi dengan Komisi III DPR dalam waktu dekat,” tuturnya.

Amri berharap dugaan ketidakseriusan Kejati Jatim dalam mengungkap kasus pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim bisa menjadi perhatian nasional.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ketiga terdakwa itu adalah Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono; Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan; dan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT) Ertika Dinawati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *