Gaji UMR Pamekasan 2025 Resmi Disahkan: Naik 6,5 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya

Ilustrasi (foto: tangkapan layar laman bisnika.hops.id)

PAMEKASAN, GRAHANEWS.com – Gaji Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pamekasan tahun 2025 telah resmi disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemprov Jatim, UMK Pamekasan 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.376.614.

Besaran ini merupakan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Pamekasan dan mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.221.135.

Tren Kenaikan UMR Pamekasan dalam 5 Tahun Terakhir
Penetapan UMK Pamekasan tahun 2025 melanjutkan tren kenaikan gaji minimum di kabupaten tersebut dalam lima tahun terakhir. Berikut adalah data UMK Pamekasan:

  • 2021: Rp 1.938.321
  • 2022: Rp 1.939.686
  • 2023: Rp 2.135.655
  • 2024: Rp 2.221.135
  • 2025: Rp 2.376.614

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Pamekasan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dasar Hukum Penetapan
Penetapan gaji minimum ini mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pemberian upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) serta pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Dengan kenaikan ini, diharapkan pengusaha dapat mematuhi peraturan yang berlaku, sementara pekerja juga dapat merasakan manfaat peningkatan upah dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. [Dz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *