GRAHANEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menyoroti serangan sejumlah pihak terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri. Fahri berharap KPK tidak terpengaruh dan tetap bekerja sesuai konsep.
“Seperti Dulu mereka membela KPK secara membabi buta, seperti itulah sekarang mereka menyerang KPK. Sebaiknya bekerja tetap pakai konsep supaya kita tidak perlu membela Orang atau lembaga tapi ide dan gagasan. Dari dulu saya mengatakan pemberantasan korupsi pakai otak bukan otot,” kata Fahri Hamzah melalui akun Twitter resminya, Selasa (14/6/2022).
Menurut Fahri, keberadaan UU No. 19/2019 tentang KPK telah membuat KPK dan pimpinannya terpaksa “putar otak” melakukan pendekatan yang lebih sistemik. Mereka tidak lagi Terpukau dengan pesanan-pesanan untuk menangkap Si A dan si B, tetapi fokus kepada sistem.
Kalau mau dibandingkan, lanjutnya, KPK zaman dulu justru tidak peduli dengan sistem.
“Mau hancur atau berantakan yang penting mereka mendapatkan popularitas dari tangkapan2 harian yang heboh dan penuh tepuk tangan. Maka setelah mereka pergi situasi tak ada perubahan!” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, kalau saja KPK dahulu komitmen dengan penegakan sistem, maka pergantian orang tidak akan mendatangkan perubahan yang berbalik. Tetapi karena sistemnya tidak ada, maka apa yang terjadi sekarang menjadi sesuatu yang baru.
“17 tahun KPK Abai membangun sistem sibuk dengan hingar bingar OTT,” katanya.
Sementara itu, KPK sebagai lembaga penegakan hukum harus juga disiplin dengan hukum, tidak boleh main-main seperti dulu. Dan sebagai koordinator pemberantasan korupsi, KPK harus bekerja melibatkan lembaga dari hulu sampai Hilir.
“Ini yg disebut fungsi koordinasi, supervisi dan monitoring,” tuturnya.
Di Hulu, ada lembaga-lembaga yang bertugas membuat regulasi dan KPK harus memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak mengandung lubang yang memungkinkan adanya peluang berbuat jahat. Sementara di hilir, ada lembaga-lembaga audit yang dapat memeriksa konsistensi penyelenggaraan negara.
“Di atas semua itu, ada lembaga eksekutif yg setiap 5 tahun dipilih oleh rakyat dgn mandat baru yg sangat kuat sehingga dapat melakukan tindakan hulu dan hilir secara efektif. Itu semua ada dlm fungsi koordinasi, supervisi dan monitoring KPK yg diamanatkan oleh UU lama dan baru,” lanjutnya.