Grahanews.com, Jakarta – Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay bersama sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terus mendorong agar penyelenggaraan pemilu 2024 berlangsung jujur dan berintegritas.
Koalisi ini menekankan perlunya pengawasan publik dan media massa agar penyelenggaraan pemilu betul-betul sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Salah satu yang menjadi konsern Netgrid adalah soal putusan Bawaslu mengenai keterwakilan perempuan di dalam dalam daftar calon anggota legislatif.
“Pelaksanaan Putusan Bawaslu hendaknya menjadi bentuk penegakan keadilan pemilu, yang selama ini pelanggaran yang dilakukan KPU telah mengakibatkan banyak bakal calon perempuan yang kehilangan hak politiknya dalam pencalonan,” demikian bunyi rilis yang diterima redaksi, Jumat (1/12/2023).
Meski tahapan pemilu sudah dekat, menurut Eks Komisioner ini, KPU harus tetap mengakomodir kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif.
“Berapa pun sisa waktu yang ada itu harus diakomodir. Ribuan loh calon perempuan yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk menjadi calon. Belum pernah terjadi sejak peraturan afirmasi ini ada di dalam UU pemilu kita,” kata Hadar.
Ia juga menyinggung perihal kemungkinan adanya permainan politik dalam konteks pembatasan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif. “Karena kan peraturannya sudah jelas.”
Dia pun meminta KPU untuk melaksanakan perintah Undang-undang. Apalagi ada pula Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan terkait keterwakilan perempuan minimal 30% di setiap dapil.