Pendiri Lokataru Nilai Kinerja Polri Baik dalam Mengungkap Kasus Andrie Yunus

JAKARTA, Grahanews.com – Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menilai polisi telah bekerja dengan baik.

“Polisi bekerja dengan baik sejauh ini, kita bisa apresiasi, bagus,” kata Haris Azhar dalam Diskusi Publik bertajuk, “Menggugat Pembungkaman dan Impunitas Penyerang Aktivis” yang digelar LP3ES di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Haris justru mempertanyakan langkah Puspom TNI yang tiba-tiba melakukan penahanan terhadap empat prajurit TNI disebut sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, penahanan tersebut tidak jelas dan janggal.

“Kapan penyelidikannya? Apa yang membuat orang ini ditahan?” tanya mantan Koordinator KontraS itu.

Berbeda dengan Puspom TNI, investigasi yang dilakukan kepolisian dalam kasus Andrie jelas, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pada kesimpulan.

“Tentara mana? Langsung ditahan dan insiial namanya berbeda dengan polisi. Jumlahnya juga berbeda,” ungkapnya.

Hal itu, kata Haris, mengindikasikan bahwa kasus tersebut akan berhenti di level aktor lapangan. Terlebih, kasus ini melibatkan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

“Ini bibit-bibit awal bahwa kasus ini akan ter-plot twist,” ujarnya.

“Kita punya banyak pengalaman bahwa dalam kasus itu diagendakan si a dan si b sebagai korban. Dalam kasus (Andrie Yunus) ini sangat mungkin, terlebih ini melibatkan BAIS. Harusnya ini dibongkar strukturnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa perkara penyiraman air keras ke Andrie tidak boleh diselesaikan melalui peradilan militer. Sebab, korbannya adalah sipil.

“(Kasus Andrie) tidak boleh diselesaikan di peradilan militer. Korbannya sipil. Kejadiannya kan bukan di markas tentara. Locusnya sipil,” jelasnya.

Menurut Haris, perkara tersebut harus ditangani oleh polisi dan di-back up langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Tak hanya itu, Haris juga mengungkap bahwa pasal penganiayaan yang diterapkan kepada terduga pelaku penyiraman tidak tepat. Menurutnya, seharunnya digunakan pasal pembunuhan. Selain itu, tentara yang menjadi tersangka tidak mungkin bergerak sendiri dalam melancarkan aksinya.

“Pasal yang digunakan tidak tepat, penganiayaan. Ini pasal pembunuhan. Jadi pasalnya harusnya pembunuhan. Dari modelnya perencanaan. Ini kan tentara tidak mungkin bergerak sendiri. Ada yang mengendalikan, ada biaya,” ujarnya.

Haris mendesak agar kasus Andrie diusut tuntas. Menurutnya, kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan anggota TNI level bawah.

“Kalau tidak diungkap ini menunjukkan bahwa betul ada operasi di atasnya. Tidak mungkin hanya level kroco,” ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap dua identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Rabu (18/3/2026). Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin, terduga pelaku berinisial BHC dan MAK.

“Namun demikian dari hasil penyelidikan kami tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat,” kata Iman.

Tak berselang lama, Puspom TNI tiba-tiba mengumumkan bahwa pihaknya menahan empat prajurit TNI atas dugaan sebagai pelaku penyiraman air keras.

Namun, insial yang diungkap TNI berbeda dengan milik Polri. Keempat prajurit tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka telah ditahan di Puspom TNI dan selanjutnya akan dititipkan ke Pomdam Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *