GRAHANEWS.COM, Jakarta – Para pelanggan listrik per 1 Juli 2022 harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam lagi karena tarif listrik sudah resmi naik. Namun, kenaikan ini hanya bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan daya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Sementara untuk golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, serta bisnis dan industri kecil-menengah tak perlu khawatir karena tidak ada kenaikan tarif, termasuk juga untuk pelanggan golongan bersubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mangatakan, kenaikan tarif listrik pada kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah tersebut jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan atau hanya 3 persen dari total pelanggan PLN.
“Penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah,” kata Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Rida juga mengungkapkan pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.