Sulaisi Siap Ladeni Ancaman Menantu Kades Errabu

Advokat Sulaisi Abdurrazaq.

SUMENEP, Grahanews.com – Menantu Kepala Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Asyari mengancam akan melaporkan Abul Khair ke polisi, jika Abul membawa kasus dugaan penyerobotan dan pencaplokan lahan miliknya ke aparat penegak hukum (APH).

Ancaman tersebut disampaikan Ari, sapaan akrab Asyari, saat ia berkunjung ke rumah Abul Khair pada Minggu malam (2/6/2024). Menurut pengakuan Abul, Ari saat itu juga menegaskan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan pengacara mengenai peluang melaporkan balik siapapun yang mencoba melaporkan Kades Errabu, termasuk AK.

“Dia datang ke rumah dan mengancam akan melaporkan saya ke polisi jika saya bawa kasus ini ke APH,” cerita AK.

Pengacara Rakyat, Sulaisi Abdurrazaq mengingatkan menantu Kades Errabu, Asy’ari, tidak menjadi provokator dalam kasus dugaan pencaplokan tanah warga. Rencana pelaporan terhadap Kades tersebut justru dilakukan agar AK bisa mendapatkan keadilan dan haknya kembali atas lahan tersebut.

“Saya ingatkan Ari (menantu Kades Errabu) tidak menjadi provokator. Rencana pelaporan dilakukan seorang warga terhadap Kades Errabu sebagai badan publik dan pembuat kebijakan. Kok malah ditarik ke ranah pribadi dan keluarga. Ini ranah publik. Urusan Asy’ari apa dalam kasus ini?” kata Sulaisi dalam pernyataannya pada Sabtu (8/6/2024).

Menurut Sulaisi, Asy’ari tidak memahami ihwal ketatanegaraan, menyangkut hubungan warga dan pemerintahannya sebagai badan publik. Setiap warga, kata Sulaisi, punya hak untuk mengawasi, memprotes bahkan melaporkan pemerintah bila terdapat kebijakan yang merampas hak-haknya sebagai warga negara.

“Kalau kebijakan Kades sebagai pejabat publik merugikan rakyat, ya rakyat berhak melawan. Kita ini kan bayar pajak ke negara, bukannya diayomi malah dirugikan oleh kebijakan pemerintah desa. Sudah dirugikan, mau dilaporkan pula. Ini kan ngawur,” jelas dia.

Namun demikian, Sulaisi mempersilahkan jika menantu Kades Errabu mau melaporkan balik kliennya. Sulaisi mengaku siap meladeni ancaman pelaporan terhadap kliennya itu. “Lu jual, gue beli. Rakyat siap melawan kesewenang-wenangan pemerintah desa,” katanya.

Diketahui, AK melalui pengacaranya berencana akan melaporkan Kades Errabu Hafidatin ke Aparat Penagak Hukum (APH) terkait kasus dugaan pancaplokan tanah warisan miliknya. Tanah yang merupakan warisan leluhurnya itu tiba-tiba berubah status kepemilikan menjadi percaton.

Selain itu, ada juga upaya penyerobotan tanah tanpa izin terlebih dahulu terhadap AK selaku ahli waris. Upaya penyerobotan dan penebangan itu dilakukan oleh para pekerja yang merupakan suruhan dari pihak Pemerintah Desa Errabu.

Wartawan berusaha mengkonfirmasi perihal pengancaman tersebut ke Asyari, namun hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum memberikan respon atau keterangan apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *