Yusril Usulkan Jokowi Terbitkan Keppres agar Bisa Cuti Kampanye

Yusril Ihza Mahendra mengusulkan Presiden Jokowi hanya perlu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, Grahanews.com – Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran dan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jika ingin berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Yusril, melalui Keppres tersebut, Presiden dapat menugaskan Wakil Presiden untuk menjalankan tugas sehari-hari.

“Sederhana saja caranya. Presiden terbitkan Keppres menugaskan wakil presiden menjalankan tugas presiden sehari-hari karena presiden mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye, misalnya dari Tanggal 29 sampai 31 Januari 2024,” kata Yusril melalui keterangan tertulis.

Yusril menegaskan bahwa presiden tidak perlu meminta izin kepada dirinya sendiri, melainkan cukup dengan mengeluarkan Keppres. Secara administratif, mekanisme ini dianggap sama dengan presiden yang hendak melakukan lawatan keluar negeri atau menunaikan ibadah haji.

“Jadi Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Secara administratif seperti di atas saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa seorang presiden akan mengajukan cuti ke diri sendiri jika hendak berkampanye dalam pilpres. Hasyim menjelaskan bahwa UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu mengharuskan presiden dan menteri untuk mengambil cuti jika ingin berkampanye.

“Dia kan mengajukan cuti. Iya (ke diri sendiri), kan presiden cuma satu,” kata Hasyim di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres sebelumnya telah menarik perhatian. Jokowi menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan terhadap pertanyaan wartawan mengenai menteri yang ikut mengampanyekan peserta Pemilu dan Pilpres 2024.

Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya itu hanya menjelaskan aturan yang tertuang dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu tanpa bermaksud menunjukkan keberpihakannya dalam Pilpres 2024.

“Sudah jelas semua, kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” kata Jokowi dalam video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *