Penjualan Ginjal ke Kamboja: Tiga Petugas Imigrasi Terlibat dalam Sindikat TPPO

Tangkapan layar para tersangka kasus TPPO

Grahanews.com, Jakarta – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja terus mengalami perkembangan yang signifikan. Baru-baru ini, polisi telah berhasil menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan petugas imigrasi Bali, yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya di wilayah Bali. Selain itu, penetapan mereka juga merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari keterangan AH, seorang petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai yang telah lebih awal ditetapkan sebagai tersangka.

“Malam ini di Bali ya tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor pendonor ginjal ini ke Kamboja,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).

“Ternyata mereka bekerja sama dalam suatu unit yang ada di Bandara Ngurah Rai tersebut dan ternyata AH ini membawa selain koordinator ginjal juga travel-travel,” sambungnya.

Para oknum petugas imigrasi ini dituduh memberikan bantuan kepada sindikat untuk meloloskan para pelaku perdagangan ginjal dan para pendonor menuju Kamboja. Mereka menyediakan jalur “fast track” agar keberangkatan sindikat dan operasi perdagangan berjalan lancar.

Dengan penangkapan tiga tersangka baru penjualan ginjal ke Kamboja, total tersangka dalam kasus ini meningkat menjadi 15 orang. Mereka terdiri dari 10 orang anggota sindikat yang terlibat dalam perdagangan ginjal, satu anggota Polri yang berinisial Aipda M, dan empat petugas imigrasi. Para petugas imigrasi ini diduga menerima sejumlah uang dari sindikat.

Setiap orang yang diberangkatkan ke Kamboja membayar sekitar Rp 3,5 juta kepada mereka untuk mendapatkan prioritas khusus dengan jalur “fast track” demi kelancaran keberangkatan sindikat TPPO. Uang tersebut juga menyebabkan pemeriksaan keimigrasian terhadap calon pendonor menjadi kurang ketat.

Sementara itu, Miss Huang, pengatur jaringan TPPO penjualan organ ginjal di Kamboja, masih berada dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Divisi Hubungan Internasional Polri berencana untuk mengajukan “red notice” atas Miss Huang melalui Interpol. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kamboja untuk menangkap Miss Huang, dan pemerintah Kamboja menyatakan bahwa kasus ini juga melanggar hukum di negaranya.

Salah satu tantangan dalam mengungkap kasus TPPO ini adalah perbedaan hukum antara Indonesia dan Kamboja terkait jual beli ginjal. Namun, dengan adanya pernyataan terbaru dari pemerintah Kamboja yang menyatakan kesediaannya untuk membantu mengusut kasus ini, diharapkan pengungkapan kasus ini akan menjadi lebih terbantu.

Kepolisian Indonesia berharap dapat memenuhi persyaratan double criminality, yang berarti kejahatan tersebut dapat dipidana baik menurut hukum Indonesia maupun hukum negara lain. Dengan demikian, para tersangka penjualan ginjal ke Kamboja yang berada di Kamboja dapat diekstradisi dan diadili di Indonesia.

Kerjasama antara kepolisian Indonesia dan Kamboja akan terus berlanjut dalam upaya mengungkap dan menghentikan perdagangan ginjal yang melibatkan 12 tersangka dan 122 korban ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *