Baqir-Taufadi Layangkan Gugatan ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pilkada Pamekasan

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

JAKARTA, GRAHANEWS.com – Pasangan calon (paslon) Baqir-Taufadi mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membawa bukti-bukti yang mengindikasikan pelanggaran serius selama proses pemungutan suara.

Kuasa hukum paslon, Abdul Kholis, memaparkan sejumlah temuan yang dianggap merusak integritas pemilu.

“Kami menemukan fakta bahwa pemilih yang telah meninggal dunia sebelum hari pemungutan suara masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan suaranya digunakan oleh oknum tertentu,” ungkap Kholis dalam keterangan pers, Rabu (9/1).

Menurut Kholis, di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditemukan kasus yang serius.

“Di TPS tersebut, ada 6 pemilih yang sudah meninggal dunia namun tetap terdata dan suaranya digunakan,” ujarnya.

Selain itu, Kholis menyoroti adanya pelanggaran lain berupa praktik mencoblos ganda yang dilakukan oleh warga yang mengenakan atribut kampanye salah satu paslon.

“Di TPS tersebut, ada warga yang memakai kaos paslon nomor 02 dan mencoblos lebih dari satu kali,” tambahnya.

Kholis juga mengungkapkan bahwa saksi dari pihak Baqir-Taufadi sempat berada di bawah tekanan saat diminta menandatangani dokumen hasil pemungutan suara.

“Saksi kami menandatangani dokumen, meski di bawah tekanan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *