JAKARTA, GRAHANEWS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (8/1), dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Pamekasan. Sidang tersebut akan berlangsung di Gedung MK, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan, Hanafi, menjelaskan bahwa sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah terjadwal dan pihaknya telah menerima surat resmi dari MK.
“Sidangnya akan dimulai besok (Rabu, 8 Januari) sekitar pukul 10.00. Untuk agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan di gedung MK,” ujar Hanafi.
Sengketa pilkada diajukan oleh pasangan calon (paslon) Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti). Paslon yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut menuntut keadilan atas dugaan ketidaksesuaian dalam hasil pilkada. Gugatan itu teregister dengan nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kuasa hukum dari pihak penggugat, Kholis, menegaskan bahwa langkah ini diambil sesuai jalur hukum yang tersedia.
“Kami mengajukan (gugatan) ke MK itu karena memang sudah prosedurnya ketika ada ketidakpuasan terkait hasil pilkada. Saya tegaskan bahwa ini memang sudah jalurnya, bukan ke ring tinju,” ungkapnya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini bertujuan untuk mendengarkan pokok perkara, mengevaluasi kelengkapan dokumen, serta menentukan apakah gugatan memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Hasil dari pemeriksaan ini akan menentukan apakah sengketa pilkada Pamekasan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan. Semua pihak diimbau untuk tetap menghormati proses hukum dan menunggu hasil keputusan MK dengan kepala dingin.
(Redaksi)