TANGSEL, Grahanews.com – Generasi Muda GRIB Jaya Tangerang Selatan, Banten menghimbau kalangan pemuda untuk membangun sinergi dan kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini disampaikan GM GRIB Jaya Tangsel dalam kegiatan konsultasi dan penyuluhan hukum serta pemeriksaan kesehatan gratis di Jl. Salak Lingkungan RT 03, RW 04, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang-Tangerang Selatan, Minggu 16 Februari 2025.
“Kami Generasi Muda GRIB Jaya Tangerang Selatan dan seluruh elemen pendukung, menghimbau kepada seluruh pemuda dan elemen masyarakat untuk senantiasa bersinergi dalam rangka menjaga kondusifitas guna terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Ketua DPC Generasi Muda GRIB Jaya Tangsel, Soleman Keno, Minggu (16/2/2025).
Selain itu, GM GRIB Jaya Tangsel juga menghimbau seluruh anggotanya untuk mendukung dan turut mengawal seluruh agenda, program strategis dan asta cita pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Kami juga mendukung asta cita pemerintah yang berpihak kepada masyarakat,” tegas Soleman.
Untuk diketahui, GM GRIB Jaya Tangerang Selatan menggelar acara Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW pada Minggu 16 Februari 2025. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk konsultasi dan penyuluhan hukum serta pemeriksaan kesehatan gratis di Jl. Salak lingkungan RT 03, RW 04, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang-Tangerang Selatan. Ratusan orang dari berbagai kalangan dan usia hadir dalam acara tersebut.
Generasi Muda GRIB Tangsel menggandeng kantor LBH Tridharma Indonesia untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat di Tangerang Selatan. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan gratis dilaksanakan melalui kerjasama dengan Puskemas Pamulang.
Direktur Pusat LBH Tridharma Indonesia Rijali Muslim S.H, M.H, menegaskan kesiapannya untuk bekerjasama dengan semua pihak dalam membuka pelayanan konsultasi gratis bagi masyarakat pencari keadilan yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.
“Sebagai advokat kami memiliki kewajiban memberikan pelayanan berbasis probono atau cuma-cuma bagi masyarakat miskin, tertindas dan buta hukum sebagaimana Amanat UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” tegas Rijali.