SUMENEP, GRAHANEWS.com – Selama bulan Ramadhan 1445 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah instansi pemerintah telah disesuaikan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara. Namun, aturan ini tidak berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep.
Direktur Utama RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyanti, M.Kes, mengungkapkan bahwa seluruh ASN yang bertugas di rumah sakit tersebut tetap bekerja mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB. Aturan ini berlaku bagi semua pejabat dan staf di RSUD dr. Moh. Anwar.
“Di RSUD, kami tetap masuk kerja mulai jam 07.00 WIB pagi dan pulang pada jam 15.00 WIB,” ujar dr. Erliyanti, Kamis (21/3/2024).
Menurut dr. Erliyanti, keputusan untuk tetap bekerja pada pukul 07.00 pagi merupakan bagian dari upaya RSUD dr. H. Moh. Anwar untuk terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sehingga tidak ada perbedaan kualitas pelayanan antara bulan biasa dan bulan Ramadhan.
ASN di RSUD tersebut tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.
“Poli tetap buka seperti biasa, melayani masyarakat yang ingin berobat. Jadi tidak ada perubahan dalam pelayanan, baik di luar bulan puasa maupun saat bulan puasa,” jelasnya.
Ia menjamin bahwa RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep akan terus memberikan pelayanan maksimal kepada semua pasien yang datang untuk berobat, dengan menekankan bahwa pasien-pasien tersebut membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat.
“Ketika menyangkut pelayanan terhadap pasien, kita tidak memilih siapapun yang datang untuk berobat. Wajib bagi kami memberikan pelayanan yang maksimal dan puasa bukanlah persoalan dalam pelayanan,” pungkasnya.
[Ald/Grahanews]